Kerugian Indonesia Karena Judi Slot Online

Kerugian Indonesia Karena Judi Slot Online

miskin karena judi online

Rabu, 9 September 2020

Untuk apa ramai-ramai menyuarakan berhenti korupsi, namun masih ada komplotan judi yang terus beraksi? Di samping korupsi yang terus melanda dan membesar di Indonesia, terdapat aksi merugikan lain yang juga berdampak signifikan hingga saat ini, salah satunya adalah judi online.

Ilustrasi situs perjudian daring yang masih dapat diakses dengan mudah meski sebelumnya telah dilakukan pemblokiran.

Sejak awal kemunculannya, judi online telah memicu segudang permasalahan dalam masyarakat. Meskipun secara statistik jumlah penggunanya di Indonesia relatif kecil, kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkan terbukti cukup besar. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk segera menanggulangi bahaya judi online demi masa depan bangsa.

Fenomena judi daring (online) tengah menjadi persoalan yang cukup marak di Indonesia. Salah satu yang paling sering terjadi adalah terlilit utang karena seluruh harta benda ludes di meja taruhan. Selain itu, juga terjadi degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer keluarga. Akhirnya, memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumah tangga, persoalan sosial di masyarakat dan dunia pekerjaan, hingga kriminalitas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator pemakaian media digital di Indonesia tak pernah lelah mengingatkan, judi daring dalam bentuk apa pun adalah kegiatan ilegal. Penggunaan segala macam bentuk permainan judi di media internet merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai pasal pidana. Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi dapat menerima hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 10 juta.

Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023 dapat memberikan gambaran situasi penggunaan situs judi online di Indonesia. Hasil survei terhadap 8.510 responden di 35 provinsi itu menunjukkan setidaknya 34,26 persen responden mengetahui adanya situs judi di internet. Sementara itu, jumlah responden yang mengakses relatif cukup sedikit, yakni 5,61 persen. Bila angka ini diasumsikan riil secara proporsional, jumlah penduduk Indonesia yang aktif berjudi secara daring diperkirakan mencapai 15,5 juta orang.

Baca juga: Candu Perjudian ”Online”

Polisi menggerebek tujuh kamar yang dijadikan markas pengoperasian situs perjudian daring di Apartemen City Park, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023).

Meski secara persentase terbilang relatif kecil, jumlah tersebut cukup untuk dapat menghasilkan keuntungan sangat besar bagi para operator judi daring. Aplikasi permainan kasino online Higgs Domino Island yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dapat memberikan gambaran atas hal ini. Berdasarkan data yang disediakan www.data.ai, aplikasi ini tercatat memiliki rata-rata 12,4 juta pengguna aktif per bulan di Indonesia selama kurun waktu Agustus 2022 hingga Juli 2023.

Dari jumlah tersebut, Higgs Domino Island mampu meraup pemasukan dari wilayah Indonesia sejumlah 1,24 juta dollar AS atau sekitar Rp 18,9 miliar per bulan. Ini berarti tiap pengguna rata-rata menghabiskan sekitar Rp 1.500 per bulan dalam menggunakan aplikasi buatan perusahaan Boke asal China ini. Perlu dicatat, pemasukan tersebut hanya berasal dari pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase), seperti isi ulang koin atau chip virtual dan fitur eksklusif lainnya.

Dalam aplikasi permainan kasino seperti Higgs Domino Island dan semacamnya, pemain sejatinya hanya bisa membeli chip virtual yang digunakan sebagai taruhan, tetapi tidak bisa menjualnya kembali menjadi uang sungguhan. Persoalannya, praktik jual beli chip virtual Higgs Domino Island di luar aplikasi sangat marak terjadi. Mencari pihak atau agen yang bersedia menjual atau membeli koin virtual ini pun bukan perkara sulit.

Salah satu contoh ”pasar gelap” itu dapat dilihat dalam grup terbuka Facebook bernama ”Jual Beli Chip Higgs Domino Island Indonesia”. Di situ, para pelapak beramai-ramai memasang iklan beserta tarifnya masing-masing. Tarif jual atau ”order” chip berkisar mulai Rp 10.000 per 100 juta chip hingga Rp 65.000 per 1 miliar chip. Adapun harga beli atau ”bongkar” chip di rentang Rp 55.000-Rp 60.000 per 1 miliar chip. Para pemain yang tertarik melakukan transaksi cukup menghubungi nomor Whatsapp agen yang terpampang dengan jelasnya. Praktik ilegal ini semakin mudah dan cepat dilakukan karena dapat melalui pembayaran digital, seperti transfer bank atau e-wallet.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pemerintah Tindak Aktor Judi Slot

Satuan Reserse Krminal Polresta Denpasar mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Barang bukti hasil penyitaan ditampilkan dalam jumpa pers di kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Transaksi jual beli chip inilah yang menjadi momok utama dari keberadaan aplikasi permainan kasino seperti Higgs Domino Island. Dari data yang diperoleh Kemenkominfo, perputaran uang dari aktivitas perjudian melalui aplikasi itu ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun per bulan (Kompas.id, 9/8/2023). Artinya, jumlah transaksi gelap di luar aplikasi dapat mencapai 115 kali lipat lebih besar daripada transaksi yang tercatat di dalam aplikasi.

Jika dibagi rata dengan jumlah pengguna aktif, tiap pengguna menghabiskan rata-rata Rp 177.419 per bulan untuk kegiatan perjudian via aplikasi daring itu. Sebagai perbandingan, nominal ini sekitar 6,1 persen dari rata-rata upah minimum provinsi se-Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 2,9 juta. Jika dipakai untuk membeli kebutuhan pangan, uang yang dibelanjakan untuk berjudi itu setara dengan 13,6 kg beras premium, sebanding dengan 5,9 kg telur, sama dengan 12,6 kg minyak goreng curah, atau seberat 1,1 kg daging sapi.

Semua kalkulasi penghitungan tersebut hanya berasal dari satu aplikasi, dan itu pun yang sudah diblokir oleh pemerintah. Padahal, kenyataannya, masih ada ratusan atau mungkin ribuan aplikasi sejenis yang dapat diunduh dengan bebas di Playstore atau Appstore. Beragam situs web judi juga masih bertebaran dan mudah diakses di internet. Dengan demikian, kemungkinan besar jumlah uang yang dihabiskan di ”meja judi” virtual dapat lebih tinggi daripada perkiraan itu.

Kerugian ekonomi ini hanya salah satu dari berbagai masalah yang dapat timbul dari perjudian daring. Masalah lain yang potensial menyertai fenomena judi daring itu adalah gangguan kecanduan berjudi. Menurut Asosiasi Psikiatri Amerika dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V (DSM-5), dampak dari kecanduan judi pun sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, sebenarnya sudah berusaha memberantas 1.500-an situs judi online per hari. Hanya saja, upaya ini masih menemui banyak tantangan. Salah satu yang paling kentara adalah ketika satu situs atau aplikasi dimatikan, akan tumbuh seribu lainnya. Hal ini terbukti ketika Higgs Domino Island diblokir aksesnya, maka segera muncul ”titisannya”, yakni Higgs Bearfish yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Aplikasi yang baru berusia empat bulan ini tercatat sudah diunduh 1,2 juta kali, dengan 500.000 di antaranya dilakukan pada bulan Juli lalu.

Baca juga: Platform Media Sosial Dituntut Tegas Atur Konten Ilegal

Staf Ahli Menteri Kominfo Widodo Muktiyo, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (dari kiri) melakukan konferensi pers mengenai judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, 20 Juli 2023.

Dengan kemampuan operator judi daring dalam memproduksi situs atau aplikasi dalam waktu cepat, pemerintah dirasa perlu lebih kreatif lagi dalam melakukan upaya penanggulangan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah menutup hulu masalah, yakni dari sisi penggunanya. Edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan, digital informasi, dan bahaya siber harus dilakukan secara masif.

Kemudian, pemerintah perlu melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi, mengingatkan, hingga melaporkan aktivitas perjudian online di sekitarnya. Pemberian layanan konsultasi dan rehabilitasi bagi para pencandu judi pun dirasa perlu diadakan guna memutus perilaku berjudi yang sudah akut.

Dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat seperti itu, diharapkan upaya pemberantasan judi di Indonesia dapat segera memberikan hasil nyata. Terutama, demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya kecanduan judi dan kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkannya. (LITBANG KOMPAS)

Untung Subagja | Kamis, 07/09/2023 19:05 WIB

Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (19/3).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat kerugian negara mencapai USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun (kurs Rp 15.335 per dolar AS) akibat judi online.

"Kita harus berpikir serius tentang masalah judi online, kalau enggak USD 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Bukan masalah legal enggak legal, bagaimana selamatkan devisa negara kita," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (7/9/2023).

Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN. Padahal, kata dia, judi online ini bersifat transaksional dan lintas batas. Sehingga hal ini justru merugikan Indonesia.

Bahkan banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa dikenakan pajak.

"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu. Sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana? Yang ada kita rugi," jelasnya.

"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.

Adapun hingga saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Bojonegoro – Sebanyak 20 pelaku judi online di Bojonegoro berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dalam operasi yang berlangsung selama 30 hari. Operasi ini menyasar berbagai titik di wilayah Bojonegoro, termasuk Kecamatan Kapas dan Balen.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka ditangkap saat bermain judi online di warung kopi (warkop), memanfaatkan jaringan WiFi gratis. “Para pelaku kebanyakan bermain di warkop sambil ngopi dan menggunakan WiFi gratis,” ujar Mario dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online sebagai hiburan sekaligus mencari keuntungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi berupa saldo uang dan pembelian slot pada aplikasi judi.

“Kami menyita 20 ponsel berbagai merek dan uang senilai Rp 60 juta yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas AKP Bayu.

Para pelaku akan dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Mereka ini hanyalah penombok, bukan bandar,” tambah Mario.

Polres Bojonegoro juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas judi online. Kapolres menekankan pentingnya edukasi agar warga tidak terjerumus dalam perjudian yang dapat merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga. “Kami akan gencarkan upaya preventif dan preemtif, mengedukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” tutupnya.

Penangkapan ini mendapat sorotan karena pemberantasan judi online saat ini menjadi fokus perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online, terutama di tengah meningkatnya jumlah kasus serupa di berbagai daerah. (rin)

Laporan Wartawan Magang Tribunnews.com, Yonathan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.

"Menurut PPATK angkanya tahun 2023 kan Rp327 triliun. Dan tahun 2024, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah, itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi pada acara Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (25/07/2024).

Baca juga: Setahun Jabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi Klaim Tutup 2,6 Juta Situs Judi Online

Judi online dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Jika tidak ditangani, hampir Rp3 triliun per hari dapat disedot dari ekonomi nasional, menempatkan beban besar pada masyarakat dan pemerintah," tambahnya.

Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap bandar judi online yang sering lolos dari jerat hukum.

Kominfo telah menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juni 2024.

"Kalau dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga semilai Rp45 triliun." jelas Budi.

Tindakan ini dianggap mampu menahan sekitar 50 persen dari potensi kerugian akibat judi online.

"Dan kita berharap itu harus lebih, supaya judi online ini bisa hilang dari muka bumi Indonesia." sambungnya.

Gim Online vs Judi Online

Aktivitas judi online telah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Terdapat perbedaan dalam aktivitas judi online dan gim online. Beberapa orang sering kali terjebak pada kasus judi online karena terperangkap dalam tipuan permainan atau gim online.

Biasanya, terdapat permainan yang mengandung unsur taruhan di dalamnya. Tanpa disadari, seseorang biasanya tertipu dalam permainan gim online tersebut, berharap dapat memperoleh hadiah atau keuntungan. Padahal, apabila gim online memuat unsur taruhan uang/harta, atau unsur keuntungan lain yang didasarkan pada peruntungan, maka gim tersebut sudah termasuk judi online.

Penawaran melalui pesan pribadi

Salah satu promosi judi online biasanya dilakukan melalui pesan pribadi. Hal ini menyulitkan pengawasan dari Kominfo khususnya.

Lemahnya sistem hukum di Indonesia turut membuat peluang pemberantasan judi online semakin kecil. Perlu adanya patroli siber sepanjang waktu untuk menuntaskannya masalah judi online dari akar.

Indonesia Memiliki Pemain Judi Online Terbanyak

Mengutip Kompas, Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia dengan jumlah sebesar 3,2 juta orang. Sebagian besar para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp100 ribu setiap bermain.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Besarnya jumlah transaksi tersebut dapat  terus berkembang mengingat adanya beberapa oknum serta sejumlah negara yang terlibat dalam perputaran dana judi online.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun di Awal Tahun

Besarnya Transaksi Judi Mengalahkan Pengeluaran Anggaran Prioritas Indonesia

Berdasarkan data di atas, jumlah transaksi judi online telah merugikan negara seutuhnya.

Beberapa anggaran prioritas negara 2024 di atas merupakan pengeluaran pendidikan sebesar Rp134 triliun, infrastruktur Rp45 triliun, belanja kesehatan Rp31 triliun, dan ketahanan pangan sebesar Rp11 triliun. Apabila diakumulasikan, total pengeluaran prioritas negara tahun 2024 adalah sebesar Rp221 triliun.

Ironisnya, jumlah kerugian negara akibat judi online nyatanya mampu menutup beberapa pengeluaran prioritas negara tahun 2024 ini. Sungguh amat disayangkan, aktivitas ini masih terus ada dan mengakar di Indonesia.

Aktif Membantu Kalangan Menengah dan Bawah

Nyatanya, aktivitas judi online ini tidak terlepas dari peran para pelaku yang juga dapat disebut sebagai korban. Mereka yang turut andil bertransaksi biasanya terikat segudang permasalahan, seperti keterbatasan ekonomi, masalah sosial, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, penting untuk menggarisbawahi bahwa aktivitas judi online di Indonesia terus ada bukan hanya karena lemahnya hukum, melainkan akibat kurangnya kesejahteraan para penduduk Indonesia. Pemerintah harus mengevaluasi kembali fenomena ini dengan beragam faktor yang melatarbelakanginya, mulai dari pendidikan, hingga ekonomi.

Bagaimana Peran Hukum?

Mengutip RRI, pemerintah Indonesia telah menyuarakan peraturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP Pasal 303. Melaluinya, pemerintah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam hukuman berat.

Namun nyatanya, pemerintah belum mampu mewujudkan hal tersebut secara masif, sehingga memperjelas bahwa hukum (lagi-lagi) belum berlaku sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat beberapa tantangan lainnya dalam memberantas judi online, seperti dikutip dalam CNBC Indonesia, di antaranya:

Terus diproduksi ulang

Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir beberapa situs ilegal judi online terus disalip para bandar. Situs judi online selalu diproduksi ulang dengan berbagai macam nama domain dan IP Address yang serupa.

Anda mungkin ingin melihat